MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Badan Wakaf Indonesia perwakilan kota Medan hari Senin,13 J uni 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Wakaf Wakaf Se Kecamatan Medan Barat.

Acara Sosialisasi ini merupakan angkatan ke-2 untuk tahun 2022 ini. Sosialisasi yang dilaksakan BWI perwakilan kota Medan ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya, acara akn dilaksanakan  secara berkesinambungan sepanjang tahun 2022 ini , pada angkatan ke-2  ini mengambil tempat di Hotel Grand Jamee Syariah di Jalan Ringroad /Gagak Hitam Medan.

Acara yang  dikemas dengan rapi oleh BWI Medan ini dihadiri tak kurang dari 100 orang peserta berlangsung dengan meriah dan sukses.  Peserta ini berasal dari para pihak yang terlibat dalam mengurus aset-aset wakaf ini di wilayah Kecamatan Medan Barat. Mereka adalah para Nazir Wakaf, pengurus Masjid dan Tanah wakaf pekuburan serta unsur aparatur pemerintahan Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala lingkungan dan juga Penyuluh Agama Islam maupun kepala KUA.

Mengawali Acara ini Ketua BWI Medan Dr.Zulheddi, LC,MA memaparkan berbagai informasi yang telah dilaksanakan BWI Medan dalam melaksanakan tugas-tugas nya sebagaimana yang di amanahkan oleh UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, tugas utama BWI adalah melakukan Pembinaan  terhadap nazir agar dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

Narasumber selanjutnya adalah Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama Kota Medan Bapak Drs.H Ilyas Halim, M.Pd.

Bapak  Ilyas memaparkan berbagai persoalan yang selalu muncul ditengah masyarakat adalah bermula dari tidak Profesional dan transparannya pengurus dalam mengurus aset wakaf maupun rumah ibadah, hal ini tentu akan berpotensi mengganggu kerukanan sesama ummat Islam  bahkan dapat menimbulkan dampak terganggunya Umat agama lain disekitar rumah ibadah dan tanah wakaf sehingga Nazir dan Pengurus Masjid wajib memahami Tugas dan Fungsinya dan bekerja secara Profesional.

Narasumber berikutnya adalah Kasubbag Bina Mental bagian Kesra Pemko Medan Bapak Agus Maryono, M.Pd, memaparkan berbagai program Pemko Medan terutama program Masjid Mandiri yang saat ini masih terus bergulir sebagai salah satu langkah mewujudkan Visi-Misi Walikota Medan “Kolaborasi Medan Berkah”.

Pada prinsipnya Pemerintah Kota Medan mengajak Seluruh Masyarakat Kota Medan untuk ikut berkolaborasi dalam pembangunan di Kota Medan sesuai dengan fungsinya masing-masing di masyarakat dalam hal ini adalah para Nazir wakaf. jangan sampai Masjid yang megah tapi disekitarnya ada warga yang kelaparan, peran bijak Nazir tentu sangat diharapkan, bagaimana masjid berfungsi mensejahterakan jemaahnya.

Narasumber yang tak kalah menarik adalah mantan Kepala KUA Kecamatan Medan Barat Bapak H.Sutan Sahrir Dalimunte, MA dan Camat Kecamatan Medan Barat

Camat Medan Barat Bapak Drs. Lilik, M.AP, beliau mengatakan bahwa Para Lurah dan Kepala Lingkungan perlu meningkatkan kepeduliannya terhadap Rumah -Rumah ibadah maupun lingkungan masing-masing, jangan sampai ada pengurus Masjid, Gereja maupun Kelenteng yang datang untuk mengurus administrasi kepemilikan dan alas hak nya, Lurah dan Kepling tidak membantu dengan segera, apalagi malah mempersulitnya dengan berbagai alasan.

Karena sesungguhnya membantu masyarakat adalah kewajiban kita, bukan merupakan hak, jadi jika sudah sesuai dan bukan merupakan daerah dilarang. Camat menyebut salah satu yang dilarang itu adalah Batas Wilayah Sungai yang lebih kurang 10 meter dari bibir Sungai . asal tak melanggar aturan maka segeralah diproses, Camat ingin secepatnya masalah alas hak rumah-rumah ibadah di Kecamatan Medan Barat dapat selesai.

Selama Sosialisasi Undang-Udang Wakaf ini berlangsung didapat juga informasi dan masukan maupun pertanyaan dari para peserta diantaranya persoalan tanah wakaf Masjid Al Furqon yang menurut informasi bapak M.Nasir bahwa pengurus yang saat ini menjadi Nazir tidak memegang Sertifikat Wakaf, mereka hanya memegang Fotocopy sertifikat tersebut.

Salah seorang Nazir Masjid Raudhatul Islam bapak Muhammad Isa yang mempertanyakan status hasil Istibdal Masjid Raudhatul Islam Islam yang baru di jalan Sekata.

Semua pertanyaan-pertanyaan dan permasalahan yang ditanyakan peserta terjawab dan didiskusikan bersama para Narasumber yang hadir di Acara tersebut.

Di akhir acara sosialisasi ini  Dr. Ahmad Zuhri yang merupakan salah seorang Narasuber menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintahan Kecamatan Medan Barat, teutama kepada Camat Medan barat  Drs.Lilik, M.AP yang begitu respek terhadap kegiatan keagamaan terutama masalah penyelesaian alas hak rumah ibadah di Wilayah kerjanya, Dr. Ahmad Zuhri menyitir sebuah  syair berbahasa Arab:

 ان العمداء في الدنيا بلت عدد ولم يكن لعمري مثل عميد ميدان بارات. وانكنام تبتغون السعادة فتلازمه فالازمة كالداء والعميد كالشافي.

artinya kira-kira begini : Sungguh banyak Camat di dunia ini. Blm pernah ada seumur hidupku seperti Camat Medan barat. Kalau kalian ingin kebahagiaan harus bersamanya. Krisis adalah penyakit, maka Camatlah obatnya.

(AM-02)