MEDAN | ARUSMALAKA.COM
Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Wakaf, Sosialisasi ini merupakan angkatan I ditahun 2022. Acara ini di laksanakan di Rajasa Outbound jalan Petunia Raya Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Rabu, 25 Mei 2022.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbang Linmas Kota Medan Bapak Drs. Arjuna Sembiring juga dihadiri oleh Kabag Kesra Pemko Medan Bapak Ali Nafiah Harahap.
Dalam Arahaannya Arjuna Sembiring mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BWI perwakilan Kota Medan dan berharap peserta yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kelurahan dan Kepala Lingkungan serta Nazir dan BKM Masjid mengikuti kegiatan ini agar ketika ada permasalahan wakaf di sekitar tempat tinggal masing-masing dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, Sehingga semua persoalan Wakaf yang berpotensi mengganggu ketentraman dan keamanan di masyarakat dapat di minimalisir.
Acara yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Medan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai implementasi dari tugas BWI dalam membina Nazir Wakaf serta pihak-pihak terkait dalam upaya mengembangkan harta benda Wakaf maupun percepatan pengurusan legalitas tanah wakaf sehingga tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat dikemudian hari.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah para ujung tombak dalam upaya percepatan pengurusan segala administrasi pengurusan legalitas wakaf, peran para aparatur pemerintahan Kelurahan, kepala lingkungan dan nazir wakaf yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan sangat menetukan keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Kesra Kota Medan Bapak M.Alinafiah Harahap juga menyampaikan berbagai informasi tentang Wakaf dan Informasi Pemberdayaan Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masjid Mandiri yang merupakan Program dari Walikota Medan Bapak M. Bobby Afif Nasution.
Selain dari Pemko Medan, Acara Sosialisasi Undang-undang wakaf ini juga menghadirkan Narasumber dari berbagai unsur diantaranya Dr. Ahmad Zuhri yang menyajikan Peran aparatur Pemerintahan Kelurahan dalam Proses Validasi Wakaf diantaranya adalah dalam menandatangani Form W1,W2,W3 lalu dalam menyelesaikan sengketa wakaf jika terjadi di tengah masyarakat.
Nara sumber lain adalah Bapak Bonggal Ritonga, S.Ag, M.AP yang memaparkan “Tata cara pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti Ikrar Wakaf” serta Sahbudi,SH.,MH.,MAP yang menyajikan Materi “Problematika Wakaf di Kota Medan”
Dalam diskusi dan tanya jawab muncul berbagai persoalan yang ditanyakan pengurus Masjid terkait administrasi pengurusan tanah wakaf yang selama ini tidak memiliki alas hak yang lengkap.
(AM-02)