TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan reserse narkoba polres kota Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabtu (01/07/3023)sekira pukul 16.30 Wib.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi melalui kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tnggi Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kel. Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah.

Kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya Selasa (04/07/2023) adapun pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu BS(39) alias Budi laki-laki Wiraswasta alamat Dusun V Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Lanjut AKP Agus dalam penangkapan turut diamankan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram.
• 1 (satu) buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih. 1 (satu) buah dompet warna ungu. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) buah sendok sabu (skop).
• 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong. terang kasi humas Agus

Kepada arusmalaka com AKP Agus Arianto menceritakan kronologis kejadian ,Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Danau Maninjau Gg. Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam sebuah rumah, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama BS alias Budi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna ungu dan didalam dompet tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) di temukan di atas meja yang berada di dalam kamar saudara BS alias Budi sedangkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar saudara BS alias Budi.

Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias Budi beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)