ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Meskipun berusaha kabur, 2 Pengedar sabu-sabu jaringan dari Lapas Tanung Gusta Medan Sumut dijalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir berhasil di Cokok Tm Opsnal Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Jum’at 11 Maret 2022,Pukul 17.00 WIB.

Tak dapat berkutik, M.E alias Nanang ( 37 Thn) dan RR alias Rio ( 34 Thn ) yang berusaha kabur dari kepungan petugas akhirnya bertekuk lutut setelah terpasang borgol dan menyerahkan barang bukti yang dimilikinya yang mencapai seberat 107,26 gram barang bukti serbuk kristal bening sabu sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP di temukan seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi tersebut sedang berada di atas sepeda motor, kemudian merasa curiga dengan kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motornya. Namun langsung di hadang dan dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan dan di dapati barang berupa 1 bungkus plastik hitam didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening besar diduga berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu di dalam kantong laci depan sepeda motor honda beat” beber juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dari hasil interograsi tersangka mengaku bernama M.E alias Nanang mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara RR alias Rio. Kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Pahlawan Gg Sofian Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, milik saudara RR alias Rio.

Setibanyanya di TKP ke dua, tim melihat Saudara RR alias Rio sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun tim opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan terhadap saudara RR alias Rio ini.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar Saudara RR alias Rio, barang bukti di samping lemari berupa 1 buah koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,

kemudian di atas tempat tidur ditemukan bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih yang di dalam nya berisikan 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, dan ditemukan di atas plafon kamar mandi 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1 bungkus plastik bening sedang kosong.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa BB Narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Baganbatu, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Barang bukti yang dibawa, 1 unit Sepeda motor honda beat, 1 buah koper merk polo berwarna coklat, 1 buah bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih, 1 bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu. Dan 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 unit heandphone merk oppo A53 hitam serta 1 unit heandphone merk oppo A37 hitam.

Tes urine Tersangka hasilnya keduanya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. selanjutnya dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ary Honis Antoni)