ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Perkosa seorang anak perempuan dibawah umur dengan iming-imin akan memberikan uang dan boneka setelah minta pertemanan melalui jejaring media sosial Facebook (FB), seorang pria pengangguran diringkus Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Rabu (1/6/2022), Pukul 10.00 WIB.

Pengangguran berinisial RD alias Dani, (24 tahun) alamat Jalan Lintas Labuhan Tangga Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polisi, atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar, yang juga merupakan warga Se-Kecamatannya.

RD alias Dani melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar, tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis, 19 Mei 2022 Pukul 21.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis, (2/6/22), membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban.

Selanjutnya terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.

Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti kemauan terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepatnya di semak belukar.

Akibat pengancaman terlapor, korban ini merasa ketakutan dan membuka pakaian dibagian depan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai”.

Mendengar hal itu, korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko untuk Penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang buktinya, kata, AKP. Juliandi, berupa hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api.

“Tersangka ini dijerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002,” jelas AKP. Juliandi.

(Ary Honis Antoni)