NIAS SELATAN  | ARUSMALAKA.COM

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi Partai Perindo, Tongoni Tafonao, BA melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”.

Dalam acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Gomo yang diwakili Sekcam, Kapolsek Gomo, Staf Sekretariat DPRD Nisel, Para Kepala Sekola di Wilayah Kecamatan Gomo,  Para Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Gomo beserta Aparat Desa, Tokoh Agama,  Tokoh Masyarakat,  Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Orahili Gomo. Acara Sosialisasi ini berlangsung di halaman Desa Orahili Gomo,  Kecamatan Gomo,  Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (22/1/2022).

Dalam menyukseskan berbagai program pembanguan serta pelayanan public salah satunya ditentukan oleh Penerima sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Untuk itu pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan dan pendapatan daerah khususnya daerah kita Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Tongoni Tafonao.

Tongoni Tafonao, BA menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Dimana pembayaran pajak kepada pemerintah oleh masyarakat merupakan kewajiban setiap masyarakat pada setiap tahunnya.

“Warga yang taat bayar pajak berarti warga sudah turut hadir secara langsung dalam proses keberhasilan pembangunan daerah. Segala Pembangunan yang ada di daerah, salah satu sumbernya adalah dari pembayaran pajak yang telah di laksanakan oleh masyarakat. Jadi, segala pembangunan bersumber dari kita,  dan manfaatnya untuk kita,” ucap Tongoni Tafonao, BA.

Kapolsek Gomo, J. Sianipar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Nias Selatan, Tongoni Tafonao, BA yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda diwilayah Kecamatan Gomo, sekaligus menghimbau Masyarakat diwilayahnya bahwa sebagai warga masyarakat kita masing-masing mempunyai hak.

“Namun disisi lain, kita juga mempunyai kewajiban kepada Negara dan Daerah. Apa yang menjadi Kewajiban kita ?, kita harus taat membayar pajak karena dengan membayar pajak, kita telah memberikan sumbangsih secara nyata terhadap Negara dan terlebih-lebih kepada Daerah kita sendiri,” pinta Kapolsek Gomo.

Melalui Kegiatan sosialisasi ini juga, Kapolsek Gomo mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Gomo,  agar selalu menjaga lingkungan supaya tetap Kondusif.

Pantau media Arusmalaka.com, acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut berlangsung dengan aman dan Kondusif sampai selesai acara.

(Afrianus Wau)