TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam sebuah rumah. Pelaku yang diketahui berinisial MA alias Alfian (34), diamankan pada Kamis sore (27/2/2025) di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Kasi Humas mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi dilokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Usai melakukan penangkapan, petugas segera membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan kepada pihak berwajib”, pungkas Kasi Humas.

(sgt)