KOTAPINANG | ARUSMALAKA.COM
Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Kotapinang, Sumatera Utara, sangat mengecewakan. Proses pengerjaan berkas yang dimohonkan masyarakat terkesan sangat lamban, memakan waktu sampai berhari-hari bahkan berminggu. Alasannya sederhana dan terlalu klasik. Seolah-olah pihak BPN Labusel di Kotapinang tidak ada memberlakukan Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam sistem pelayanan kepada masyarakat.
Seperti dialami arusmalaka.com, Kamis (20/2/2025), sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu arusmalaka.com datang ke kantor BPN Labusel di Kotapinang membawa berkas (dokumen) sertipikat tanah dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perubahan nama pemegang hak tanggungan nasabah dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 12066 di salah satu Bank BUMN di Rantauprapat.
Setibanya di loket penerimaan berkas yang diajukan, arusmalaka.com bertemu dengan pegawai BPN Labusel berinisial DS. Kepada DS, arusmalaka.com menyerahkan surat permohonan perubahan nama pemegang hak tanggungan nasabah dengan SHM nomor 12066, dilengkapi dokumen lainnya yang diperlukan.
Sesaat kemudian DS mengatakan kepada arusmalaka.com, bahwa untuk mengurus perubahan nama pemegang hak tanggungan nasabah dengan SHM nomor 12066 tersebut, harus terlebih dulu dibuat ‘alih media’. Setelah alih media selesai, barulah bisa dibuat perubahan nama pemegang hak tanggungan.
Ketika arusmalaka menanyakan kapan alih media itu selesai, DS menjawab bisa beberapa hari, bahkan seminggu atau lebih. Ditanya lagi oleh arusmalaka.com, koq lama kali siapnya? Apa gak bisa lebih cepat seperti di Kantor BPN Rantauprapat? DS menjawab, “memang begitu Pak, kantor kita kan masih baru, jumlah pegawai kita disini yang bekerja juga masih sedikit, bedalah Pak sama kantor BPN yang di Rantauprapat, disana jumlah pegawainya lebih banyak”.
Mendapat jawaban seperti itu, dengan rasa kecewa arusmalaka.com pun manggut-manggut agak bingung. Sampai-sampai akhirnya lupa meminta bukti tanda terima penyerahan berkas/dokumen SHM nomor 12066 itu kepada DS selaku pihak yang menerima berkas. Arusmalaka.com menyadari tidak ada menerima bukti tanda terima penyerahan berkas/dokumen sertipikat asli (SHM nomor 12066) dari DS setelah tiba di Rantauprapat pada Kamis (20/2/2025) sore.
(di)