TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Akibat miliki sabu, seorang pria pengangguran berinisial B (37) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jalan Prof. Dr.Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu akan aktifitas pelaku yang kerap membawa teman temannya berkumpul disamping rumahnya untuk menggunakan narkoba”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Selasa (12/03/24).

Dengan bermodalkan informasi tersebut, lalu pada Kamis (07/03/24), petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu petugas bertemu langsung dengan pelaku yang sedang duduk disamping rumahnya, dan menggeledah badan maupun lokasi samping rumahnya.

“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku. Petugas menginterogasi pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan”, lanjut Kasi Humas.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan menyita 7 paket sabu ke Mapolres Tebing Tinggi serta melakukan penahanan kepada pelaku di RTP Polres Tebing Tinggi.

(Sgt)