Oleh : Afrizal
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pada Lampiran I Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat 4 tahapan yaitu Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dengan jadwal Oktober 2022 hingga Juni 2023 dan apabila Pemilu Presiden dan wakil Presiden terjadi dua putaran maka akan dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Ulang dimulai dari Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dengan durasi waktu dimulai dari 22 Maret hingga 25 April 2024.
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu dimana proses ini merupakan tahapan yang banyak menimbulkan permasalahan yang jika tidak diantisipasi akan dapat berdampak pada penyediaan logistik pemilu dan perselisihan hasil pemilu disebabkan tidak validnya data pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam Pasal 9 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Daftar Pemilih meliputi penyusunan bahan Daftar Pemilih, penyusunan DPS, penyusunan DPSHP, penyusunan DPT, penyusunan DPTb dan DPK dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Beranjak dari pasal di atas salah satu hal yang sangat penting dilakukan untuk menuju tahapan Penyusunan Daftar Pemilih adalah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang berfungsi untuk memastikan kebenaran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diberikan Pemerintah/Disdukcapil melalui KPU dengan fakta di lapangan. Didalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 19 Ayat 2 berbunyi Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Ini artinya Pantarlih dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian harus dilakukan dengan mengunjungi Pemilih yang terdaftar dalam DP4 ke rumah yang bersangkutan di masing masing TPS wilayah kerja Pantarlih yang dilanjutkan dengan menyesuaikan data data Pemilih yang ada pada DP4 dengan dokumen dokumen pendukung Pemilih yang sah.
Sebagaimana yang dilakukan PPS dalam melakukan perekrutan Pantarlih harus berdomisili sesuai dengan lokasi TPS yang akan menjadi wilayah tugasnya. Tetapi nyatanya setelah DP4 diturunkan dan diserahkan kepada Pantarlih ternyata fakta di lapangan banyak data yang terdapat dalam DP4 berada diluar wilayah tugas Pantarlih yang bersangkutan sehingga dalam proses Coklit ini juga banyak Pemilih Terdaftar di DP4 tidak ditemukan keberadaannya disebabkan Pantarlih tidak mengetahui lokasi yang berada di luar domisilinya. Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih ini juga memiliki tingkat kerawanan prosedur seperti Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan Pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lainnya, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, telepon media sosial, pusat panggilan atau laman resmi dan Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.
Beberapa permasalahan lain yang muncul dalam Penyusunan Daftar Pemilih ini juga adanya Pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih sehungga sangat membingungkan di masyarakat pada umumnya. Hal ini bisa terjadi karena Komisi Pemilihan Umum tidak berhak menghapus Pemilih yang sudah meninggal dari daftra Pemilih sebelum mendapatkan bukti pendukung yang sah berupa Surat Keterangan Kematian atau dokumen lainnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 1 Angka 1 dengan perubahan pada Pasal 19 Ayat 3 Huruf g yang berbunyi “mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya”.
Permasalahan yang banyak dialami berkenaan dengan masih terdaftarnya Pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar dalam Daftar pemilih terdapat hampir di setiap TPS yang ada. Aparatur Pemerintahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat diharapkan kerjasamanya dalam proses pemutakhiran data dengan melakukan sosialisasi di masyarakat tentang pentingnya mengurus administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan melakukan rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Keterangan Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia. Bagi masyarakat dari TNI/Polri yang telah purnabakti menjadi masyarakat sipil juga sangat diharapkan agar segera mengurus Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk agar segera dapat dimasukkan dalam daftar pemilih, Hal ini juga berlaku bagi penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2024 agar KPU dapat menyajikan Daftar Pemilih yang bersih dan berkualitas.
Penulis pernah menjadi Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwascam Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dan saat ini menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk Pemilu 2024.