TEBING TINGGI  |  ARUSMALAKA.COM

Dua pelaku pemeras ditangkap Sat Reskrim Polres TebingTinggi, dari warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (11/03/2023).

Kasat Reskrim Polres TebingTinggi AKP J Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa(14/03/2023) melalui pesan elektroniknys kepada arusmalaka com membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Dst Reskrim polres kota Tebing Tinggi terhadap kedua pelaku pemeras proyek jalan tol.

Lanjut Agus kedua pelaku yakni, Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karna adanya laporan CV. Rafa Jaya Perkasa selaku sub kontraktor pekerja jalan tol.

AKP Agus Arianto menceritakan kronologisnya ,pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun bokong Semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebingtinggi – Indrapura) didatangi terlapor Dosi dan Dedi.

Kedua terlapor meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh koordinator Sutrisno. Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.

Mendapat informasi telah terjadi pemerasan, Sat Reskrim Polres kota TebingTinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Terhadap kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun, jelas AKP Agus Arianto.

(Sugito)