RANTAU PRAPAT | ARUSMALAKA.
Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu dan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Narkoba, Iptu Elimawan Sitorus, kepada awak media di Rantauprapat, Kamis (13/10/2022), memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil dilakukan personil Kepolisian setempat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), selama dua pekan terakhir, sejak Kamis (29/9/2022) hingga Rabu (12/10/2022).
Disebutkan Martualesi, sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,46 gram telah berhasil diamankan.
Para tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil “diamankan” tersebut adalah, A alias B (32), warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, dengan BB satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram, ditangkap pada Kamis (29/9/2022) lalu di jalan umum Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Kemudian pada hari Jum’at (30/9/2022), tersangka berinisial HA alias EN (54), warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, diringkus petugas bersama BB sabu-sabu seberat 0,16 gram. DP alias Somad (20), warga Kelurahan Aek Kotabatu, Kecamatan NA IX-X, dengan BB sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Tersangka M alias J (41), penduduk Dusun IV Sosopan, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, dengan BB narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,06 gram dan uang pecahan sejumlah Rp 195.000,-.
Selanjutnya pada Sabtu (1/10/2022), tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diringkus petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu adalah DA alias D (39), warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura, dengan BB narkotika jenis sabu sebanyak 1,95 gram dan uang tunai sejumlah Rp 1.595.000,-.
Hari Minggu (2/10/2022), tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diciduk petugas di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, adalah SP alias J (44), warga Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1,68 gram.
Hari Rabu (5/10/2022), tersangka yang ditangkap petugas adalah AT alias Awal (43), dan ARH alias Ramli (36). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas. Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas dari keduanya sebanyak 1,28 gram.
Pada hari Kamis (6/10/2022), tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil ditangkap petugas adalah berinisial ISS (31), warga Dusun IV, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, dengan BB narkotika jenis sabu sebanyak 1,06 gram.
Pada Sabtu (8/10/2022), dua tersangka pelaku tindak pidana penyalah-gunaan narkotika berhasil diamankan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Lingkungan I Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan. Ke-2 tersangka adalah MI (36) dan JL (41).
Barang bukti yang diamankan petugas dari ke-2 tersangka adalah 2 buah kaca pirex sisa bekas membakar/menghisap sabu, sebuah Bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol air minum mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan sebuah buku Notes.
Sebelumnya dikatakan AKP Martualesi Sitepu, saat petugas melakukan penindakan terhadap tersangka MI dan JL di salah sebuah rumah di Lingkungan I Kelurahan Gontingsaga pada Sabtu (8/10/2022) itu, seorang personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba menjadi korban pemukulan warga setempat.
Ketika itu, kata Martualesi, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bermaksud melakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan JL yang merupakan warga Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Saat sedang berusaha meringkus ke-2 tersangka, seorang personil Satres Narkoba, yaitu Bripka Azizun Amril Siregar, mengalami luka memar pada bagian kepalanya akibat mendapat pukulan dari warga setempat yang berusaha menghalangi petugas untuk melakukan penangkapan akibat terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya.
Atas peristiwa tersebut, AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada warga Lingkungan I Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan yang melakukan pemukulan terhadap Bripka Azizun Amril Siregar agar segera menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu.
“Jika tidak menyerahkan diri, maka kami akan tetap melakukan pencarian dan akan ‘mengamankan’ para pelaku yang telah menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu.
Dijelaskannya, terhadap para tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diringkus tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Dhedi Bas)