SIDIKALANG | ARUSMALAKA.COM
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi melakukan sosialisasi cara pengurusan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) ke pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Dairi di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tigalingga, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Silima Pungga-pungga dan, Kecamatan Parbuluan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepala Dinas DPMPTSPK, Oloan Hasugian melalui kepala bidang Pelayanan Perizinan, Kandace Sitorus, Selasa (9/8/2022) diruang kerjanya. Disampaikannya, mereka melakukan sosialisasi bagaimana langkah mengurus perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), namun pada saat melakukan sosialisasi, DPMPTSPK mengeluarkan langsung NIB bagi masyarakat yang membawa data lengkap.
“Kita sudah surati Kecamatan untuk mengumpulkan pelaku UKM kita dan membawa KTP serta NPWP. Tujuan utama kita sebenarnya sosialisasi namun masyarakat yang membawa data lengkap langsung kita ajari cara menggunakan aplikasi berbasis OSS-RBA dan bagi yang lengkap datanya kita langsung keluarkan NIB pada saat itu juga dimana ada 54 NIB dari 4 Kecamatan tersebut,” Ujarnya.
(AM-01)