ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Meski upaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut rendah terhadap terdakwa Regita Nurul Cahyati atas kepemilikan 10 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu serta 5 butir pil extacy berwarna kuning terbantahkan dalam putusan hakim.
Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/5/2022) ,menyatakan Terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Kedua.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”ucap Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH pada Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman” melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 5 butir pil extacy berwarna kuning, 1 unit timbangan digital warna hitam, 69 buah kaca pirex dan ujung kava terdapat karet kompeng berwarna merah “Dirampas untuk dimusnahkan”.
Selanjutnya dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada ditangan Terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada.
Kemudian keterangan Terdakwa saat Boris (DPO) menitipkan barang tersebut masih terbungkus dalam plastik berwarna hitam, dan di persidangan Para Saksi menerangkan saat Terdakwa diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti timbangan tersebut adalah miliknya dan Terdakwa pun membenarkan keterangan tersebut.
Terkait barang bukti timbangan ditemukan didalam tas yang dititipkan oleh Boris (DPO) kepada Terdakwa, selain itu di persidangan tidak pernah terungkap fakta bahwa untuk apa Boris (DPO) menyerahkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa? dan tidak diketahui secara jelas pemilik dari barang bukti yang diserahkan oleh Boris (DPO) kepada Terdakwa.
Terlebih saat para Saksi Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti didalam kamar rumah milik Terdakwa ternyata memang Terdakwa sendiri yang menguasai barang bukti tersebut dan rumah tersebut hanya ditempati oleh Terdakwa bersama Anaknya yang masih kecil.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan Terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini berawal saat Anggota Polsek Panipahan,Selasa (28/9/2021) mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan ada melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstacy.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa didalam tas berisikan 10
bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstacy berwarna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstacy berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp. 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Ba.
(Ary Honis Antoni)