KAMPAR | ARUSMALAKA.COM
Tim Polres Kampar berhasil meringkus Pelaku Narkoba jenis sabu – sabu, ia pasrah saat di geledah dan ditangkap Polres Kampar, pelaku langsung di bawa ke sel Jeruji Besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah KZ alias E (46) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, ia di tangkap di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, korek api, sendok shabu, kotak bening, handphone merk Samsung, uang tunai sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Awal mula di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun II Rt 001 Rw 001 Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yaitu pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic putih bening didalam kotak bening di saku sebelah kiri pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan pelaku, ” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Pelaku sudah melanggar pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Pelaku mengaku bahwa 7 (tujuh) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku R (DPO), ” Tandas Kasat.
(M Hamdani)