ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga lakukan pencurian uang ibu kandungnya Rp 32 Juta lebih di ATM, pengangguran dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu (23/1/ 2022).
Pengangguran bernama H alias Hasian (21 Tahun ) dilaporkan oleh Masriolom (50 tahun) karena mengambil ATM di tasnya di rumah mereka yang terletak di Kampung Salak RT.002 / RW.002 Kepenghulan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil. Dan menariknya dari BRI Link.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
“Kronologis nya, Pada Selasa 30 November 2021, pelapor membawa ATM BANK BRI miliknya pergi ke BRI LINK SUPIATIK yang berada di Jalan Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, untuk mengecek saldo yang ada di Rekening BANK BRI pelapor setelah dicek saldo pelapor berjumlah RP. 30.229.858,-setelah itu pelapor pulang,
Lalu pada Minggu (23/1/ 2022), sekira pukul 10.00 WIB, Pelapor pergi ke BRI LINK yang sama mau mengambil uang sebanyak RP. 1.000.000,- dengan menggunakan ATM BANK BRI setelah dicek saldo tidak cukup dan yang ada direkening BANK BRI pelapor tinggal RP. 99.908,-
Kemudian pelapor terkejut dan heran melihat sisa saldo tersebut, selanjutnya pada, Senin (24/1/ 2022), sekira pukul 08.00 WIB, pelapor pergi ke BANK BRI CABANG BAGAN BATU untuk melihat rekening koran, dan ternyata uang yang ada direkening pelapor telah diambil orang lewat BRI LINK.
Selanjutnya Pelapor pergi dan mengecek ke BRI LINK milik Saksi M. Irham yang tidak jauh dari rumah pelapor kemudian pelapor menunjukkan photo anak kandung pelapor kepada Saksi M.Irham ternyata benar yang mengambil uang direkening pelapor adalah terlapor (anak kandung pelapor) dengan menggunakan ATM BANK BRI milik pelapor.
Kemudian pelapor memberitahukan kepada Saksi Rismawati (anak kandung pelapor), selanjutnya pelapor bersama Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Pada Sabtu 29/01/ 2022, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor memberitahukan keberadaan terlapor kepada pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya,SH,SIK, MH Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi keberadaan terlapor dan mengamankan terlapor dan selanjutnya Terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, selanjutnya terlapor diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.
Hasil interogasi awal terhadap terlapor mengakui bahwa benar terlapor telah mengambil uang yg ada di Rekening BANK BRI pelapor dengan menggunakan ATM BANK BRI milik pelapor yang diambil terlapor dari dalam tas milik pelapor yang tergantung diruang kamar pelapor,” jelasnya lagi.
Barang bukti berupa 1 buah ATM bank BRI dan rekening koran penarikan. Kepada tersangka ini disangkakan Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana.
(Ary Honis Antoni)