ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar milik PT Amal Cahaya Gemilang, seorang operator alat berat perusahaan tersebut di polisikan di Polsek Pujud Polres Rokan hilir, Jumat 22 Januari 2022 Pukul 04.00 WIB.

Operator berinisial ARP (20 tahun) dipolisikan oleh satpam Rudian (34 tahun) setelah kepergok aksinya mengelapkan  BBM solar tempatnya bekerja di Blok III A Divisi III PT.Cahahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan hilir. Kamis 20 Januari 2022. Pukul 23.30 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan polisi korban perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ini.

“Penerimaan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan pencurian penggelapan di wilayah hukum Polsek Pujud, Polres Rohil,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Juliandi SH, Kejadiannya terjadi pada saat pelapor hendak pulang kerumahnya yang terletak di Perumahan Perusahaan. Pelapor melihat terlapor bersembunyi di balik pohon kelapa sawit lalu pelapor berkata “Woi ngapain kau ” lalu terlapor langsung menghampiri pelapor dan berkata “Ini Pak Danru aku tadi kencing rupanya aku jumpa Solar di jerigen” merasa curiga pelapor langsung menangkap terlapor dan terlapor berkata “Minta maaf lah aku, aku butuh dana mau bayar hutang.

Kemudian pelapor melihat Haliman Sihombing ( 38 tahun ) dan Supria Darma (25 tahun ) yang merupakan anggota satpam pelapor yang sedang berjaga di areal bengkel PT. Cahaya Amal Gemilang sedang menyenteri, lalu pelapor memanggil kedua saksi tersebut dan mereka mengatakan bahwa sedang mencari 5 jerigen yang berisikan minyak solar yang sebelumnya berada di Bengkel dan di bawa tangki minyak yang ada di areal bengkel Perusahaan.

Kemudian pelapor memberitahukan bahwa pelaku yang mengambil 5 jerigen berisikan solar tersebut adalah terlapor, terus terlapor memberitahukan bahwa terlapor menyembunyikannya diareal tersebut. Selanjutnya Pelapor dan kedua saksi mengamankan terlapor beserta barang bukti. Atas Kejadian tersebut korban PT Cahaya Amal Gemilang mengalami kerugian sebesar Rp 1.575.000,-

“Setelah mendapat surat kuasa dari perusahaan, pelapor dan saksi membawa terlapor, dan barang bukti untuk dilaporkan ke Polsek Pujud, dan setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi, pelaku memang benar mengakui segala perbuatannya, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti  5 jerigen berisikan minyak solar (isi 25 liter) dan  2  lembar rincian gaji karyawan alat berat atas nama saudara Terlapor. kemudin penyidikan menetapkan dugaan Pasal 374 KUHP,” imbuhnya.

( Yohannes Gea )