ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial RH (38) warga Dusun melati kelurahan Melayu besar kecamatan tanah putih Tanjung melawan berhasil diringkus Tim opsnal sat narkoba polres Rokan Hilir,Senin(28/3/2022) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.19 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan kronologi bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Melayu Besar kecamatan tanah putih Tanjung melawan, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sehubungan dengan informasi tersebut menjaga Sitkamtibmas menjelang pelaksanaan Bulan Puasa melalui pelaksanaan KRYD, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH, MH menindaklanjuti informasi tersebut dan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 2 Opsnal IPDA Bonni Sagala, SH untuk mengungkap para pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu sabu di seputaran wilayah Kelurahan Melayu Besar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tepat Senin (28/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib di Pinggir Jalan Tobe Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Tim Opsnal Sat res narkoba Polres Rokan Hilir melihat seorang pria yang mencurigakan selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan seseorang laki laki berinisial RH dan dari tangan RH petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 juga ditemukan 1 unit handphone miliknya.
Selanjutnya pelaku RH beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusut lebih lanjut. pungkas AKP Juliandi SH.
(Ary Honis Antoni)