LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasubag Humas, Kompol Murniati SH, kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (24/03/2022), menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu yang menjadi skala prioritas penindakan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). 

Disebutkan Kompol Murniati, selama periode dua pekan terakhir, yaitu sejak 10 – 23 Maret 2022, setelah Dumas diterima oleh Kapolres Labuhanbatu, orang nomor satu di jajaran Polres Labuhanbatu tersebut langsung memberi perintah kepada Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Isgunarto, agar segera bergerak cepat dalam menindak-lanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas. 

“Walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, tetapi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) harus tetap terjaga agar tetap aman dan terkendali,” kata Kompol Murniati.

Ditambahkannya, sebanyak enam kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas sebanyak 11,5 gram. Selain itu, juga turut diamankan sebuah timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi. 

Dari enam kasus tindak pidana narkotika tersebut, sebanyak dua kasus dan 2 tersangka adalah yang berhasil diungkap oleh Polsek Kualuh Hulu. Sedangkan selebihnya adalah yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun identitas para tersangka yaitu, AM alias Cai (35), warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, HA alias Gogon (32), warga Desa Perkebunan Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, HB (31), penduduk Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, RS alias Min (47), warga Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, RMS (25) dan Hdn alias Hasan (39), keduanya warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Murniati.

(Dhedi Bas)