LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Pemkab Labuhanbatu Thn 2013 – 2015 oleh mantan Bupati, dr Tigor Panusunan Siregar SpPD, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat tidak menggubris konfirmasi wartawan.
Seperti telah diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu, mantan Bupati Labuhanbatu, dr Tigor Panusunan Siregar SpPD, telah dipanggil dan diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat pada awal bulan Mei 2019 lalu.
Tigor Panusunan Siregar yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu periode 2010 – 2015 lalu itu, diperiksa polisi terkait kasus dugaan penyelewengan DBH PBB Pemkab Labuhanbatu tahun 2013 – 2015, yang modusnya mengambil insentif dari pengumpulan pajak untuk kepentingan pribadi.
Namun, hingga kini tidak diketahui secara pasti bagaimana dan sudah sejauh apa perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi arusmalaka.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2020) lalu, hingga saat ini tidak dijawab oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim sudah dibaca, ditandai dengan garis centang dua warna biru.
Demikian juga ketika arusmalaka.com mencoba konfirmasi dengan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Ipda Sofyan. Melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada Selasa (30/6/2020), Ipda Sofyan hingga saat ini tetap tidak menggubris konfirmasi arusmalaka.com, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim sudah dibaca, ditandai dengan garis centang dua warna biru.
“Seharusnya Polres Labuhanbatu memberikan keterangan yang pasti terhadap kasus dugaan penyelewengan DBH PBB Pemkab Labuhanbatu tahun 2013 – 2015 itu, agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sebenarnya. Bukan malah tidak mau menjawab konfirmasi wartawan. Ada apa sebenarnya?” kata pemerhati sosial di Labuhanbatu, Ansyari Tambak, kepada arusmalaka.com di Rantauprapat, Rabu (8/7/2020).
(Dhedi Bas)