TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Seorang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial DAP (20) warga Paya Bagas Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dibekuk personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Minggu (18/4/2021) setelah menghilang beberapa bulan.
“DAP yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh itu menghilang setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap SR (16) yang merupakan tetangga pelaku pada 15 Agustus 2020,” sebut Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Sebelumnya, jelas Nainggolan, pelaku mengajak korban melalui video call via FB untuk datang ke rumah pelaku dan setelah korban sampai, pelakupun langsung mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung memeluk korban.
“Korbam sempat menolak namun akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri,” ungkap Nainggolan.
“Mengetahui anaknya hamil, ibu korbanpun langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/400/IX/2020/SU.RES TEBING TINGGI/SPKT.TT (16/9/20),” imbuh Nainggolan.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB bahwa pelaku berada di Gang Jamu Kota Tebing Tinggi, personil Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk DAP dan langsung membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada DAP, dipersangkakan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Nainggolan.
(Sugito)