TEBINGTINGGI | ARUSMALAKA.COM

Diduga akibat adanya korsleting arus listrik, 1 unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Pemuda Pejuang, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Minggu (27/2/2022) malam sekira pukul 19.10 WIB, ludes terbakar.

Bahkan akibat peristiwa kebakaran ini, sejumlah barang dagangan berupa bahan makanan dan ayam potong milik dua orang pedagang, Zulkarnaen (50) warga Jalan Pasar Gambir II, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan Muhammad Eli (56) warga Jalan Bakti, Lingkungan III, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang menyewa di ruko tersebut hangus terbakar.

Dari informasi yang dihimpun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui oleh saksi Mariani Boru Marbun (57) yang tinggal di samping ruko yang terbakar. Saat itu Mariani sedang mengambil kain di jendela lantai dua rumahnya dan mencium bau asap serta melihat adanya asap yang keluar dari jendela ruko yang terbakar.

Selanjutnya Mariani Boru Marbun keluar dari rumahnya sambil berteriak memanggil tetangga dan warga sekitar memberitahukan adanya asap yang muncul dari dalam ruko. Bersama warga sekitar, saksi dan anaknya selanjutnya berupaya membuka pintu ruko dan melihat api yang sudah membesar dibagian belakang ruko, tepatnya di lantai satu ruko tersebut.

Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar dua jam kemudian setelah 6 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Tebing Tinggi dibantu warga sekitar turun ke lokasi kebakaran dan berhasil memadamkan api.

Meski tidak sampai menyebabkan adanya korban jiwa, namun kedua pedagang terpaksa harus mengalami kerugian materi yang hingga saat ini belum dapat ditaksir.

(Sugito)