TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku judi togel online, berinisial RAP alias Rinto 38, warga Dusun Tomuan, Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka ditangkap saat sedang melalukan aktivitas judi togelnya disebuah warung kopi di tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (16/8/2022).
“Lanjut Kasat, pelaku ini membuat akun di sebuah situs judi togel online. Kemudian pelaku menampung pesanan angka-angka para pemain. Selanjutnya angka tebakan tersebut dia pasangkan ke situs judi togel online tadi dan atas permainan ini tersangka RAP mendapat keuntungan sebesar 29 persen yang diberikan situs judi online tersebut”jelas Kasat.

“Tersangka mengaku bisa mendapat omzet sampai Rp200 ribu setiap harinya dan sudah melakoni pekerjaan ini selama tiga bulan.

“Dari penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Smartphone, uang tunai Rp 60 ribu, blok notes berisikan angka-angka tebakan pemain, 1 buah pulpen dan satu buah buku tafsir mimpi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.

(Sugito)