RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu kembali meringkus tiga bandit Narkoba yang kerap mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Kepolisian setempat. Dari ke-3 bandit itu, sebanyak 9.206 butir pil ekstasi berhasil disita.

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu, kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (4/8/2022) mengatakan, ketiga tersangka adalah AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26), dan SN alias Udin (57). Ketiganya merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya, Polisi menangkap tersangka AS alias Ali (24) dan menyita sebanyak 996 butir pil ekstasi. Kemudian dikembangkan sehingga diringkus tersangka KA alias Anwar (26) dan darinya disita 8.240 butir pil ekstasi.

Polisi lalu mengembangkan keterangan dari Ali dan Anwar hingga berhasil menangkap tersangka SN alias Udin (57). Polisi menyita tas warna gelap dari tersangka Udin.

“Penangkapan tiga tersangka pelaku kita lakukan pada Rabu 3 Agustus 2022 mulai pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Hingga saat ini, kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Labuhanbatu itu, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan atas jaringan Narkoba ketiga tersangka, sekaligus mengejar produsen dan bandar ekstasi tersebut.

“Kita juga ingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan melaporkan setiap kegiatan perdagangan dan konsumsi narkotika di lingkungannya masing-masing. Kita harus bekerjasama karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

(dhedi bas)