RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, memaparkan hal pengungkapan kasus penyalah-gunaan narkotika jenis sabu oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, senin (13/03/2023).

Tersangka berinisial TS T alias T (27), warga Komplek Rumah Sakit Sri Pamela Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III Aek Nabara, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Disebutkan Roberto, pada 07 Maret 2023 lalu sekira pukul 11.15 WIB, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi yang menerangkan bahwa di Desa N-4 Pancasila, Kecamatan Bilah Hulu, tepatnya di perumahan karyawan PTPN III Kebun Aek Nabara Utara (ANU), diduga sering dijadikan tempat/lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Berdasaran informasi pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, team melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya sekira pukul 13.40 WIB, team berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TS T alias T berikut barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, sebuah pipet berbentuk skop, 1 unit handphone android merk Oppo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). 

Saat diinterogasi petugas, tersangka TS T alias T mengakui terus terang barang bukti tersebut memang miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E (dalam pencarian).

Selanjutnya team membawa tersangka TS T alias T dan barang bukti yang diamankan ke Markas Komando (Mako) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu, tersangka TS T alias T telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Dhedi Bas).