ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polsek Bangko berhasil mendamaikan perkelahian antara warga Sungai Sialang Kecamatan Batuhampar VS warga Labuhatangga Kecil Kecamatan Bangko Rhil.

Penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana berat di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi ini dilaksanakan oleh personel unit reskrim polsek Bangko, Rabu (7/9/2022), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi mengatakan kepada wartawan melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH, membenarkan adanya penerapan Program restoratif justice terhadap warga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di polsek Bangko.

Problem solving ini dihadiri oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH Datuk Penghulu Labuhan Tangga Besar Hasanudin dan Keluarga keduabelah pihak dan para pelaku kedua belah pihak yakni, Yendi (26) dengan Roni saerta dan kawan kawan.

Diketahui antara keduabelah pihak telah terjadi penganiayaan berat pada Selasa 23/8/2022 sekira pukul 20.00 WIB. di Jln lintas Bagan siapi api Ujungtanjung Parit Baru gg SDN 026 RT 018 RW 04 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar hingga mengakibatkan jarimanis sebelah kiri Yandi Putra (korban) diaputasi (putus).

‘Lebih lanjut Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH mengatakan, Melaksanakan kegiatan problem solving yang terjadi di tengah tengah masyarakat, dengan memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan mendudukkan permasalahannya agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, terang Dedi.

Kemudian pihak kami (Polri) memberikan saran dan pendapat agar permasalahan yang sudah terjadi di selesaikan dengan cara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah beristri, dan sama sama sudah di karunia anak, dan setelah kedua belahpihak bersepakat untuk berdamai lalu membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” jelas Kapolsek AKP Dedi Susanto SH.

” Hasil yang di capai, keduanya bermufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh Penghulu Labuhan Tangga Kecil serta keduabelah pihak dan keluarga masing masing,” papar Kapolsek.

(M Harahap)