MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja melantik secara resmi dan mengambil sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023, secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik disebutkan harus memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan wewenang bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), menjaga demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) daripada kepentingan pribadi ataupun golongan.

Dalam sambutannya, Rahmat Bagja menegaskan kepada anggota Bawaslu yang dilantik agar serius dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu. Dengan penuh konsekuensi, perlu diketahui pada saat ini penyelenggaraan Pemilu sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi, dan di tingkat Kabupaten/Kota sekarang pun telah dilakukan seluruh pengawasan terhadap pengurus parpol, anggota dan juga syarat dikukuhkannya parpol sebagai peserta Pemilu. Pada saat pelantikan ini, maka Bapak Ibu secara sah dan diakui oleh negara wajib melaksanakan tugas pengawasan dimulai detik ini,” tegas Bagja.

Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik adalah anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Wal Ashri, dengan sisa masa jabatan sampai dengan 2023. Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Humas Marwan.

(Sugito)