SIAK | ARUSMALAKA.COM

Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, dari tangannya berhasil diamankan 83 paket siap edar ikut diamankan, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku RV (26) wargaJalan Lintas Timur Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia diringkus di Rumahnya sendiri.

Barang bukti berhasil diamankan 78 paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 5 paket sedang narkotika diduga jenis shabu, 6 plastik klip bening ukuran sedang, plastik warna hitam, plastik warna biru, kotak plastik warna biru dan uang tunai sebesar Rp.156 rb.

Awal mula penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Setelah mendapat informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian team Opsnal yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU Novris Simanjuntak S.H., M.H melakukan penangkapan tersangka RV di rumahnya.

Selanjutnya pelaku diamankan kemudian team melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis shabu sebanyak 78 paket kecil narkotika jenis shabu dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ungkapnya.

Kemudian hasil introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, ” Hasil test urine (+) Positif Metamphetamine,”tegas Kapolsek.

(Ary Honis Antoni)