Oleh : Tua Dalimunthe Mahasiswa Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan

Pasar mahera memiliki kapasitas Lapak sebanyak 945 dan pada saat ini kondisi lapak tersebut alhamdulillah dengan izin Allah dan antusias para pedagang sudah penuh. Saat ini guna memberikan keringan kepada pedagang kaki lima pihak kami memberikan keringanan untuk biaya lapak gratis di pasar mahera selama 2 bulan, dan para pedagang hanya membayar partisipasi uang kebersihan 3 ribu rupiah dan uang partisipasi listrik 2 ribu rupiah, semoga keringanan di tahap awal ini dapat memberikan manfaat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi para pedagang di pasar mahera.

 Terkait sewa lapak ke depannya pihak management pasar mahera akan membuka diskusi publik dengan para pedagang untuk memufakatkan biaya sewa lapak y sesuai dengan kemampuan pedagang di pasar mahera…  Sehingga setiap pedagang yang berdagang di pasar mahera dapat mendapatkan manfaat dan hasil dari dagangannya dapat dibawa ke rumah untuk membiayai kehidupan keluarga pedagang yang berdagang di pasar mahera.

Berbagi manfaat dengan sesama dan atas dasar kepedulian terhadap para pedagang kaki lima yang yang tidak memiliki tempat yang jelas untuk berdagang. Atas dasar itulah kami membangun sebuah pasar dengan harapan pasar ini dapat menjadi amal jariah untuk ibunda kami (herawati/istri dr. Badjora muda siregar) sehingga nama ibunda kami, kami sematkan menjadi nama sebuah pasar tradisional di kota padangsidempuan dengan nama Pasar Mahera.

Dalam ruang lingkup yang dipakai dalam aturan di negara kita terkait penggusuran, ada baiknya frasa tersebut direvisi dan disesuaikan dengan bahasa yang lebih sesuai dengan konsiderans dalam aturan di negara kita,  sehingga bahasa y lebih tepat untuk dipakai adalah penertiban pedagang kaki lima y berdagang di bahu, badan dan tepi jalan di sekitaran jalan thamrin dan sekitarnya.

Ternyata selain mengeluarkan sejumlah uang stabil, barang dagangan milik pedagang juga sering hilang di malam hari. Jumlahnya tak tanggung-tanggung bukan satu dua biji melainkan hitungan goni.

Namun hal ini tak membuat sadar para pedagang yang hanya suka berjualan seenaknya  di sepanjang badan jalan Thamrin dan jalan Patrice Lumumba kota Padangsidimpuan. Ujar aktivis Ismail Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (24/09).

Memang ada petuah yang mengatakan diantara anak-anak kita yang baik ada satu orang yang sifatnya sulit diatur, maunya harus tiap hari dimarahi orangtuanya. Pertanyaannya apakah pedagang di badan jalan Thamrin dan jalan Patrice Lumumba mewarisi sifat demikian sehingga hanya lebih selera berjualan bertentangan dengan peraturan, padahal banyak kerugian yang ditimbulkan jika mereka berjualan di badan jalan tersebut yakni rugi untuk diri sendiri dan rugi untuk orang lain.

Kerugian untuk diri sendiri sebagai pedagang di badan jalan adalah menjadi bulan-bulanan oknum pemalak dan barang dagangan hilang, sedangkan kerugian untuk orang lain adalah menimbulkan dosa kepada orang lain dan diri pedagang sendiri. Orang lain yang melintas menggunakan kenderaan akan mengutuk dalam hati dan bahkan mengeluarkan kata-kata kasar tat kala jalannya terhalang atau kenderaan nya tergores saat melintas dari jalan Thamrin dan jalan Patrice Lumumba, secara otomatis akan menimbulkan hal yang tidak baik.

Pedagang yang asal-asalan menghalangi lintasan pengemudi juga akan mendapatkan dosa karena akibat perbuatannya orang lain marah-marah dan berdosa, sebaiknya dalam berusaha pedagang mencari kenyamanan bukan malah sebaliknya selalu ingin berusaha di air yang keruh, pemerintah setempat bukan tidak memikirkan solusi tumpahnya pedagang berjualan di badan jalan, pemerintah bahkan meminta para investor untuk ikut nimbrung memikirkan persoalan ini dengan menanamkan modalnya untuk membangun pasar.

Setelah dibangun bahkan pedagang tadi inginnya harus berjualan di badan jalan saja, dengan mencari seribu alasan-alasan, yang tadinya tidak ada tempat untuk berjualan, kemudian setelah tempat berjualan disediakan dicari lagi alasan lain, pemerintah tidak akan sanggup memenuhi hasrat para pedagang yang tak kunjung habis, selesai yang satu muncul lagi alasan lain. Jadi solusinya pemerintah harus tegas menegakkan peraturan. Jika komandan-komandan pasukan tak sanggup tegas, maka komandannya diganti saja, pinta Pasaribu . * (Ali Imran).

Puluhan lapak dan kios milik pedagang kaki lima dikawasan Pasar Sigumpal Bonang Jalan Thamrin ditertibkan oleh Satpol PP Pemko Padang Sidempuan, Sabtu (19/11/2022) dini hari, Selain Satpol pp, penertiban ini juga melibatkan Dinas Perdagangan Padang Sidempuan dan Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, didampingi anggota TNI dan Polri.

Para pedagang kaki lima yang terdaftar di Dinas Perdagangan, dan kiosnya dibongkar, Pasar Halmahera bersedia memberikan tempat berdagang secara gratis selama dua bulan. Akan tetapi biaya listrik, kebersihan dan keamanan ditanggung oleh pedagang, kios dan lapak pedagang kaki lima yang terbuat dari kayu itu dicabuti oleh petugas dan dimasukan ke dalam truk colt diesel warna kuning milik Pemko Padang Sidempuan. Selanjutnya diangkut dan dibawah ke tempat yang telah disediakan, dan turut serta meja dan tenda juga diangkut kedalam mobil tersebut.

Sebelum penertiban, tim gabungan melaksanakan apel dan pengarahan di depan kantor Wali Kota Padang Sidempaun. Dalam operasi penertiban dan pembersihan ini untuk pengembalian fungsi kawasan Jalan Thamrin. Kasat Pol PP Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis mengimbau kepada personel agar melakukan penertiban dan pembersihan secara humanis dan jangan terpancing emosi bila bertemu pedagang yang berjaga di kios masing-masing.

Sebanyak 80 personel tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Damkar dan Satpol PP didampingi Polres Padang Sidempuan dan TNI,” kata Mamak Utom, sapaan akrab Zulkifli Lubis, personel menyebar di seluruh area pasar untuk menertibkan dengan membongkar dan mengamankan lapak dan kios pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Pemko Padang Sidempuan sudah memberikan surat penertiban lapak kepada para PKL yang lapaknya memakan badan jalan dan trotoar, supaya dibongkar sesuai Perda No 41 Tahun 2003 dan Perda No 08 Tahun 2005. (JNS-Irul), Pemerintah harus memberikan himbaun terlebih dahulu kepada masyarakat kota padang sidempuan agar tidak ada kesalah pahaman terhadap pedagang kaki lima,dengan adanya solusi yang diberikan pemerintah dapat memberikan hak dan keadilan yang sama terhadap pedagang kaki lima.

Maka dari itu pemerintah harus membuat suatu tim untuk pengawas pedagang kaki lima agar mereka nyaman dengan tempat yang disediakan pemerintah, sehingga tidak ada pungli liar terhadap pedagang kaki lima, semoga dengan adanya solusi yang diberikan pemerintah kota padang sidempuan dapat memberikan contoh yang baik terhadap pedagang kaki lima lainnya.

Dengan adanya media sosial yang sangat canggih pedagang kaki lima harus mampu dan mau belajar untuk bisa meringankan beban penjualan dengan mudah mempromosikan jualan yang mereka miliki agar dapat laris dan banyak diketahui oleh konsumen khususnya kota padang sidempuan dan daerah lainnya,dari dinas perdagangan kota padang sidempuan sering membuat kegiatan kepada ukm yang memiliki kreatif yang baik dalam meningkatkan penjualannya.

Dinas perdagangan adalah salah  satu lembaga pemerintah yang menaungi ukm dan pedagang kaki lima yang harus taat terhadap aturan yang dibuat oleh dinas perdagangan tersebut, karena ada beberapa program yang dilkasankan oleh dinas perdagangan, contoh pelatihan batik, pemberian alat untuk meningkatkan ukm, dan bebrapa bantuan yang diberikan dinas perdagangan kota padang sidempuan.

Penegakan hukum terhadap pedagang kakilima (PKL) yang berjulan di trotoar jalan di Kota padang sidempuan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penegakan hukum terhadap PKL yang berjualan di trotoar jalan kota padang sidempuan, Satpol PP menggunakanpenegakan hukum secara strategis tempat PKL berdagang.

Disamping itu, terdapat upaya hukum yaitu dengan cara merazia para PKL yang berjualan di trotoar jalan kota padang sidempuan. Dalam razia tersebut, Satpol PP akan menyita KTP atau barang dagangan para PKL sebagai jaminan untuk mengikuti proses persidangan tindak pidana ringan.

 Faktor yang mempengaruhi para PKL untuk tetap berjualan disepanjang trotoar jalan diantaranya yaitu faktor penegak hukum,dikarenakan banyak aparat penegak hukum yang memberikan sanksi ringan kepada PKL yang terbukti berjualan di sepanjang trotoar jalan. Disamping itu, faktor masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tetap mau membeli dagangan kepada PKL yang berjualan disepanjang trotoar jalan.

Faktor sarana dan prasarana juga mempengaruhi, yaitu banyak PKL yang wadah atau sarana dan prasarana untuk ditempati berjualan dan lokasi berdagang yang ditawarkan oleh pihak pemerintah adalah lokasi yang kurang strategis sehingga akan berdampak pada penghasilan PKL.