SIDIKALANG | ARUSMALAKA.COM

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi, Aryanto Tinambunan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) kepada seluruh pimpinan OPD Pemkab Dairi, camat serta 15 kepala desa yang desanya menjadi pilot projects Mykuta melalui zoom meeting, Rabu (16/11/2022). 

Implementasi sertifikat elektronik ini sesuai dengan arahan Bupati Dairi Eddy Berutu yaitu memanfaatkan seluas-luasnya teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaran pemerintahan khususnya dalam hal pelayanan publik. “Keamanan informasi dalam sebuah dokumen digital menjadi sangat penting dalam era digital seperti saat ini,” ucap Aryanto.

Aryanto Tinambunan mengatakan, penggunaan SE di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi ini, dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik .

“Perbup ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan sertifikat elektronik untuk pengamanan dan legalitas informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya

Ditambahkan Aryanto Tinambunan, sertifikat elektronik ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi dan sistem informasi yang dikelola oleh Pemerintah daerah dan menjamin keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik.

“Selain Pemerintah, masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumen dengan aplikasi khusus contohnya seperti scan barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) nya, jadi terlihat dokumen tersebut asli atau bukan,” ucapnya.

(AM-01)