ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Polsek Pujud berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun milik CV Karya Mandiri Jaya Pujud, Kamis (1/10/2020) malam WIB. Aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut dipergoki oleh karyawan perkebunan tersebut.
Ketiga pelaku pencurian yang diamankan adalab P alias No (37) A alias Adi (32), dan IS alias Pian yang merupakan warga Dusun Pondok Pulo RT.001/ RW.002 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Minggu (4/10/2020) menjelaskan ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah melakukan pencurian TBS milik perkebunan sewasta CV Karya Mandiri Jaya.
“Para pelaku diamankan dan dibawa oleh karyawan perusahaan ke Polsek Pujud pada hari Jumat 2 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib setelah mengakui melakukan pencurian tandan buah segar milik perkebunan CV Karya Mandiri yang berlokasi di Pondok Pulo Desa Tanjung Medan,” bener Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, dalam proses pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 2 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Berlin Nainggolan (44) karyawan perusahaan selaku pelapor sedang melakukan patroli diseputaran areal perkebunan dan tidak disengaja melihat ada pelepah sawit baru siap dienggrek (dipanen) orang.
Pada saat itu juga, pelapor menyelusuri disekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal perkebunan ditemukan 21 TBS di lahan milik P alias No tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P alias No. Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan kebun.
Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P alias No untuk diintrogasi di kantor milik kebon CV Karya Mandiri dan mengakui bahwa 21 TBS tersebut dicuri bersama dua rekannya A alias Adi, dan IS alias Pian.
Kemudian setelah dipertemukan para pelaku semuanya mengakui perbuatannya. Kemudian pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud untuk dilakukan proses hukum.
“Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUH-Pidana,” tutup AKP Juliandi.
(Marihot)