TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (24/3/2022).

Kedua pelaku berinisial HS alias Nderek (33) warga Buluduri dan AS alias Arfan (32) warga Tanjung Selamat dusun Vl Desa Dolok Merawan kecamatan Dolok Merawan, kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan melalui kasubag Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tepatnya didalam rumah.

“Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram, satu unit Handphone Nokia warna biru dan satu unit Handphone Advan warna hitam,” ucap Kasubbag Humas.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Sat narkoba polres Tebingtinggi dan kepada kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009,” tutup Agus Arianto.

(Sugito)