MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Polda diminta melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, SE melalui siaran persnya pada Senin (23/5/2022).

“Sebaiknya Dinas Kehutan dan Polda Sumut segera melakukan investigasi atas dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Samosir, agar kegiatan dibalik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa Turpuk Limbong ini tidak semakin parah,” ungkap Mangapul Purba yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Prov. Sumut yang salah satunya membidangi kawasan hutan.

Lebih lanjut Mangapul sebagai Anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir karena pengerokan lahan menggunakan alat berat excapator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan dikawasan hutan lindung.

Selain itu, Mangapul mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan dikawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 579 memiliki izin atau tidak.

“Bila tak memiliki izin maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut,” pungkas Mangapul.

Dari perbincangan masyarakat diseputaran kawasan tersebut bahwa ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin.

(AM-01)