RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dipimpin AKP M Amdi Karna SH, melaksanakan patroli lampu biru (Blue Light) beranggotakan 15 personil mengendarai mobil dan sepedamotor, dikomandoi oleh Kepala Unit Pengamanan Objek Vital (Kanit Pam Obvit), Ipda Fajar Sidik SH, di sepanjang ruas jalan inti kota Rantauprapat yang rawan gangguan Kamtibmas, Kamis (17/02/2022), sekira pukul 00.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pencuri kabel optic milik PT Telkom di Lingkungan Jalan Pekan Lama Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial ARL (37). 

Kepada petugas, ARL mengaku, dia mencuri kabel optic tersebut dibantu seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. 

Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka ARL berikut barang bukti sebuah tumbilang (baca : alat untuk menggali tanah), berbalut pipa plastik dan kabel optic yang belum sempat dipotong tersangka dibawa oleh petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. Selanjutnya tersangka ARL diperiksa secara intensif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Dalam pelaksanaan patroli lampu biru tersebut, petugas juga mengimbau serta memberikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada warga yang disambangi untuk turut berpartisipasi menjaga dan memelihara sistem Kamtibmas yang kondusif. 

Kemudian juga mengimbau warga, jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana (kriminalitas) yang terjadi, agar segera menghubungi pihak Polres Labuhanbatu melalui Call Center (110). 

“Kali ini kami berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku pencurian kabel optic milik PT Telkom yang sering terjadi di Kota Rantauprapat. Dengan adanya kegiatan rutin patroli lampu biru ini, kita berharap pencurian kabel optic tidak terjadi lagi,” kata AKP M Amdi Karna SH. 

(Dhedi Bas)