MEDAN |ARUSMALAKA.COM

Ketua Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Sumut Ir. H. Soekirman, bersama pengurus KSBN lainnya, menyerahkan usulan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan kepada Komisi E DPRD Sumut, pada Kamis, 12 Januari 2023. Acara penyerahan draft Perda ini berlangsung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut, KSBN, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, dan secara antusias disambut baik oleh pimpinan rapat, yaitu Drs. Penyabar Nakhe (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), didampingi dr. Tuahman Purba (Ketua Fraksi Nasdem).

Dalam RDP tersebut Soekirman menyampaikan keberadaan KSBN dan beberapa fenomena terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada di Sumut. Misalnya tentang menurunnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda. “Mungkin ini yang dicatat para peneliti bahwa 140 bahasa daerah akan terancam punah. Oleh sebab itu, dari segi bahasa saja kita perlu melakukan pelindungan satu objek kebudayaan. Kedua, melihat fenomena permainan tradisional, seperti egrang dan congklak, yang sudah makin tergusur,” katanya.

Kemudian artefak, tambah Soekirman. “Banyak artefak di Sumut ini yang miskin literasi. Jangankan jadi buku, untuk menceritakan secara lisan saja masih kurang. Ditambah lagi miskin SDM. Dari contoh-contoh inilah, KSBN datang ke DPRD untuk menyampaikan agar 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di UU Pemajuan Kebudayaan tersebut perlu diperhatikan. Perlu ada peraturan daerah supaya ada pedoman kerja tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.

“Pada tahun 2018,” Soekirman menambahkan, “semua daerah diminta membuat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Tetapi sayangnya, konsep itu belum berjalan. Kami berharap, Sumut perlu ada Perda terkait Pemajuan Kebudayaan. Syukur-syukur, ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023.”

Sebelumnya, Sylvia Rosita Armayanti Lubis, yang mewakili Disbudpar-Ekraf Sumut, memaparkan, ada beberapa permasalahan terkait kerja pemajuan kebudayaan di Sumut. “Pertama, belum adanya suatu strategi kebudayaan sebagai acuan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, terbatasnya sarana dan prasarana dalam dukungan program kebudayaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, kelembagaan yang mengelola bidang kebudayaan belum optimal. Keempat, masih rendahnya komitmen dari pengambil keputusan terkait bidang kebudayaan. Kelima, SDM bidang budaya masih terbatas, baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.

Menanggapi paparan KSBN dan informasi Disbudpar-Ekraf ini, Penyabar Nakhe mengaku sangat senang. “Ini yang kami tunggu. Ini akan menjadi sejarah buat Sumatera Utara kalau Perda ini dapat direalisasikan. Karena dasar hukum untuk bergerak jadi jelas, sehingga kita tidak kalah dengan upaya pemajuan kebudayaan seperti di daerah-daerah lainnya. Bagaimana supaya prosesnya cepat? Secara teknis, nanti akan diundang tim yang layak untuk merealisasikan pembentukan Perda tersebut,” katanya.

Terkait inisiatif pembuatan Perda, tambah Penyabar, hal ini bisa saja dilakukan oleh pemerintah provinsi ataupun pihak legislatif. Maka di tim itu nanti, terkait literasi, bisa saja dilibatkan pihak Dinas Perpustakaan Sumut. Kemudian, Balai Bahasa akan dilibatkan pula terkait persoalan revitalisasi bahasa daerah. “Adapun yang disampaikan KSBN ini bisa jadi sebagai masukan untuk Perda Pemajuan Kebudayaan kita. Selain itu, perlu kita tahu pula alur pembentukan Perda ini, alurnya yang tepat, sehingga tindak lanjutnya dapat berjalan lancar,” jelasnya. (ksbn-sumut).

(AM-01)