NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Sejumlah Kaum Milenial yang terdiri dari Mahasiswa/I dari berbagai perguruan tinggi mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dilaksanakan oleh Anggota DPRD Nisel, Nurlimawati Loi, di Yonnas Hotel, Sabtu Sore (23/04/2022).

Pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh Camat Teluk Dalam yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Walaupun Sarumaha,S.Pd.,M.I.P. Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Nisel yang melaksanakan sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2018 di kalangan Kaum Milenial.

Sehingga diharapkannya melalui sosialisasi itu dapat memberi manfaat bagi Masyarakat dan khususnya bagi Kaum Milenial agar penyelenggaraan pendidikan di Nisel dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Perda tersebut disosialisasikan oleh narasumber, Hendrik Rahmat S.P. Sarumaha,SH dan moderator Mei Hartini Zebua.

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut terlaksana dengan aman dan kondusif.

(Afrianus Wau)