TAPANULI SELATAN  | ARUSMALAKA.COM                      

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, hadiri sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tapsel Tahun Anggaran 2022, di Emerald Hall, lantai 4, Hotel Mega Permata, Kota Padangsidimpuan, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyambut baik terselenggaranya Rakor tersebut. Menurut Bupati, reforma agraria merupakan proses restrukturisasi tata ulang, penyusunan, kepemilikan, kepenguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah.

Selama ini, ungkap Bupati, ada tiga persoalan pokok yang sering muncul dalam melaksanakan reforma agraria di antaranya, penyimpangan penguasaan lahan negara, memunculkan konflik yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, dan krisis sosial ekologi di lingkungan pedesaan.

“Berdasarkan persoalan itu, pemerintah merasa perlu melakukan reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Tapanuli Selatan,” katanya.

Bupati berharap dengan pemanfaatan reforma agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapsel. Membuka lapangan kerja. Dan masyarakat dapat terbantu lewat lahan agraria. Di Tapsel sendiri banyak kasus-kasus yang menjadi pusat perhatian selama ini.

Oleh karena itu, dia berharap kepada OPD terkait, untuk dapat membuat aturan dan regulasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan hutan Tapsel, sesuai dengan Perpres No.86/2018 dan juga hasil dari kesepakatan APKASI di Kabupaten Serdang Bedagai beberapa waktu lalu yang memberikan konkrit reforma agraria.

“Kami meminta agar hasil rakor GTRA ini dapat mengidentifikasi kendala dan potensi dalam agraria, sehingga muncul solusi yang mengarah kesejahteraan rakyat,” harap Bupati.

Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel, Zulfikar Imon, APtnh, SH, MH, menjelaskan, dasar pelaksanaan Rakor GTRA merupakan tindak lanjut dari rapat gugus tugas reforma agraria Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kota Medan pada 20-21 April 2022 lalu.

Di mana, dalam rapat yang dilaksanakan di Medan itu mengambil tema, “Penguatan Kolaborasi dan Sinkronisasi Demi Tercapainya Reforma Agraria di Sumatera Utara.” Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Tapsel Nomor : 188.45/89/KPTS/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel Nomor : 50/SK-12.03.NT/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penyelenggaraan, Penunjukan Narasumber, Moderator dan Panitia Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Adapun maksud diselenggarakannya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai forum koordinasi, sinkronisasi, kolaborasi dan integrasi teknis pelaksanaan tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Sedangkan tujuan rakor ini agar terciptanya arah gerak bersama dalam rangka terwujudnya kepastian status hak atas tanah masyarakat di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria melalui dukungan kebijakan dan regulasi.

Teridentifikasinya potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi pengembangan akses, tertanganinya sengketa dan konflik pertanahan untuk menjadi salah satu sumber TORA serta terbentuknya ruang-ruang kerjasama lintas sektor dalam rangka penataan akses sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara kegiatan rakor ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada Kamis, 23 Juni 2022, bertempat di Hotel Mega Permata, Kota Padangsidimpuan dengan jumlah peserta 47 orang yang terdiri dari 23 orang Tim GTRA Kabupaten Tapsel dan 24 orang Tim Pelaksana Harian GTRA Tapanuli Selatan.

Adapun narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan I Medan Dias Putra Yogaswara, AMD, Kanwil BPN Sumut (Koordinator Substansi Bidang Landreform) Marulam Siahaan, Ka. UPT KPH X Padangsidimpuan Kamaluzzaman Nasution, SP, M.Si dan Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Tapsel Zulkarnaen Harahap, SP.

Tampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pendidikan, Kadis PMD, Plt. Kadis PUPR, Plt. Kadis Perkim, Plt. Kadis PMPTSP, Kabag Pembangunan dan para peserta Rakor.

(Saad Siregar)