MEDAN | ARUSMAKA.COM

Dari total panjang Jalan Provinsi 3.000,65 km, terdapat 750 km jalan yang rusak berat dan rusak ringan di Sumatera Utara (Sumut). Panjangnya jalan provinsi yang rusak ini menjadi persoalan utama dan sudah meresahkan masyarakat Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan perbaikan infrastruktur jalan provinsi dengan menggelontorkan dana dari APDB Sumut melalui skema multiyear sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Perbaikan jalan tersebut akan dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Pemprov Sumut mulai tahun ini, dengan pelaksanaan perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan drainase.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, mengatakan persoalan kerusakan infrastruktur jalan di Sumut sudah menjadi momok. Buruknya jalan juga telah menyengsarakan rakyat, dan merusak citra provinsi Sumut di nasional dan internasional.

“Kita harapkan kalau nanti ini dikerjakan oleh Dinas BMBK Pemprov Sumut dan seluruh jajarannya yang terlibat di dalamnya, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh proses pengerjaannya dikerjakan sebaik mungkin. Karena menyangkut kepentingan kita selama 3 tahun ke depan. Jangan nanti asal jadi saja kemudian di tahun ke tiga sudah rusak lagi jalannya,” ungkap Mangapul, Kamis (20/1/22).

Dijelaskannya selama ini pihaknya juga telah mendesak Provinsi Sumut untuk melakukan perbaikan dan penanganan jalan yang rusak tersebut. Dengan adanya wacana perbaikan infrastruktur ini dan adanya perbaikan jalan sepanjang 450 km yang rusak dengan dana lebih kurang Rp 2,7 triliun disambut baik oleh Fraksi PDI Perjuangan bila sesuai dengan konsep dan perencanaan.

“Seperti proses pelaksanan pengerjaan dan sumber dananya juga jelas dan memiliki payung hukum yang pasti. Kita dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya Pemprov Sumut untuk melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang  rusak dimaksud. Masak kita tidak mendukung Pemprov Sumut dalam memperbaiki jalan rusak tersebut”, ungkapnya.

Mangapul Purba juga berharap dari aspek yuridis, ketersedian anggaran, serta proses pelaksanaannya diharapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, kepada pihak-pihak yang ikut di dalam pelaksanaan/pengerjaan ini diharapkan harus memiliki kesadaran bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang cukup mendasar bagi rakyat dan Pemprov Sumut.

“Dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan ini harus hati-hati dan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai menyalahi aturan hanya demi mencapai target pekerjaan”, tegas anggota DPRD Sumut dari Dapil X Siantar-Simalungun ini.

(AM-01)