TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan pelaku Penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP.

Hari minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 05.00 wib, Kasat Reskrim AKP J. R. SILALAHI beserta dengan Kasat Intelkam AKP SUPAMEN beserta dengan SPKT dan Piket Fungsi melakukan cek TKP Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagai mana pasal  351 ayat 3 bertempat di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim.

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan penganiayaan terhadap tersangka alias avis( 19) alamat jl Bakti Kota Tebing Tinggi. 

Adapun tempat kejadian perkara (tkp) Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim.

Dalam perkara penganiayaan  Ade Riski Sembiring,( 18 ) Alamat, Jl. Baja Asrama Kodim Link. IV Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Lanjut Agus adapun saksi saksi ARFANDI TODOHAN SAMOSIR,( 21 ) Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kunyit Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi

RONI SIHOMBING, (22 ) Tidak Bekerja, Alamat Jl. Gunung Sibayak Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kemudian AKP Agus Arianto menceritakan Kronologis Singkat Kejadian ,Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib, di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim telah terjadi perkelahiaan,  korban dan pelaku kemudian pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban dan temanya duduk di mana sebelumnnya korban meminta rokok terhadap pelaku.

Sehingga pelaku menghubungi temannya dan selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit Sp. Motor dengan masing – masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman temannya sedang berkumpul di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim.

Sehingga terjadinya perkelahian yang mana korban melarikan diri dengan Sp. Motor dan dikejar oleh pelaku Aris dengan menggunakan Sp. Motor juga selanjunya pelaku Aris menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri pelaku dan akibat dari itu korban bersenggolan dengan teman korban dan saat itu korban terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepala.

Setelah terjatuh korban kembali di bawah ke rumah sakit Chevani Kota Tebing Tinggi dan setelah tiba di rumah sakit chevani korban dilakukan penanganagan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) selanjutnya korban di bawah ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan Autopsi.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ,Pada hari minggu, tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 10.30 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tempat tinggal pelaku di Jln Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diamankan 1 unit sp.motor suzuki spin BK 6233 NAA dari AGGI selaku pemiliknya sebagai barang bukti, lalu pelaku Alias Avis  dan brg bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Turut diamakan barang bukti satu(1) unit sepeda motor Suzuki spin BK 6233 NAA,tutup kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)