BATU BARA | ARUSMALAKA.COM

Proyek pembangunan saluran air yang berlokasi di Pasar Tradisional Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara diduga menyalahi peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek (bestek).

Pantauan awak media ini di lapangan, Selasa (10/11/2020), pengerjaan saluran air itu sudah dikerjakan sejak dua minggu yang lalu. Namun tidak diketahui judul pekerjaannya sebab tidak ada plang proyek terpampang di lokasi sebagaimana mestinya.

Salah seorang pekerja bernama Hendra saat ditemui arusmalaka.com mengaku kegiatan sudah dilaksanakan selama dua minggu. Hendra menyebut pengerjaan tersebut milik seseorang berinisial SF yang diduga kerabat oknum keponakan Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP.

Di lokasi pengerjaan proyek, terlihat penimbunan saluran drainase menggunakan tanah bekas galian setempat. Galiannya hanya sedalam 20 Cm saja. Demikian pula pasangan batu bata ada yang dibuat berdiri sehingga terkesan menghemat material.

Dihubungi lewat selulernya, Kadis Koperasi UKM Ahmadan Khoir mengatakan pengerjaan tersebut memang merupakan rehabilitasi pasar tradisional Limapuluh Kota yang dianggarkan melalui dinas yang dipimpinnya.

Terkait anggaran pengerjaan, Ahmadan Khoir menyebut anggaran tersebut berasal dari APBD Batu Bara tahun 2020 dengan pagu sekitar Rp. 900 jutaan.

Ketika disinggung tidak adanya plang proyek di lokasi pengerjaan, Ahmadan Khoir mengaku kaget. Dia berjanji akan segera melakukan teguran kepada pelaksana pekerjaan.

“Saya baru tahu plang tak dipasang. Nanti kita tegur pelaksananya,” katanya dari seberang telepon.

Menanggapi pengerjaan yang diduga menyalahi bestek itu, salah seorang warga bernama Zainuddin sangat menyayangkan pihak Pemkab yang telah memberikan kepercayaan kepada pihak pelaksana. Menurut dia, selain diduga menyalahi bestek, pembangunan itu juga berpotensi mubazir.

Untuk itu Zainuddin meminta kepada dinas terkait untuk melakukan monitoring pengerjaan dan memastikan pemasangan plang proyek, agar proyek tersebut tidak terkesan seperti proyek siluman.

“Ini proyek pemerintah jadi harus transparan agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan,” tegas Zainuddin kepada wartawan.

Sementara menurut Ketua Investigasi BPI-KPNPA RI Kabupaten Batu Bara Darmansyah, pihaknya sangat menyayangkan sikap rekanan yang diduga melakukan pelanggaran juklak dan juknis selaku penyedia barang dan jasa.

“Selain tidak memasang plang proyek, pihak rekanan juga memanfaatkan tanah galian saluran air sebagai timbunan,” papar Darmansyah.

Disebutkan Darmansyah, pada beberapa titik, pemasangan batu dinding saluran air dipasang miring atau berdiri dan menempel pada dinding lantai bangunan lama.

Untuk itu, Darmansyah meminta Dinas terkait dan Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara untuk melakukan monitoring dan fungsi pengawasan pada kegiatan pembangunan saluran air di Pasar Tradisional tersebut.

(Nurmawansyah)