TANGERANG | ARUSMALAKA.COM

Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H mendesak aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk menegur dengan tegas Dewan Nasional (DN) WALHI dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI menghentikan sementara segala kegiatan yang berkaitan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia khususnya di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Sumatera Utara (WALHI Sumut).  

“Kita mendesak seluruh aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung RI) dan seluruh jajarannya juga pemerintah (Menteri Hukum dan HAM ((Kumham)) RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((LHK)) untuk menegur secara tegas DN dan EN WALHI untuk menghormati proses hukum yang akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kiranya organisasi besar yang berada di Indonesia seperti WALHI ini tidak melanggar asas dan kaidah hukum dimana jika, suatu badan hukum yang sedang berperkara dalam pengadilan tidak diperkenankan/diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak berefek pada gugatan, perselisihan atau persengketaan hukum lainnya.” Ujar Haris Aritonang.

Apa yang dilakukan oleh DN dan EN WALHI terhadap WALHI Sumatera Utara dengan memaksakan kehendak menjalankan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) sebagaimana surat dari saudara Kusnadi dengan nomor 021/B/WALHISU/II/2023, perihal Surat Undangan PDLH WALHI Sumatera Utara 2023, di Mess GKPS (jalan Ngumban Surbakti No. 43) tanggal 22 – 24 Februari 2023 adalah hal yang tidak sah dan melanggar prinsip hukum di Indonesia, maka kami meminta agar Kepolisian RI khususnya Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan untuk membubarkan secara paksa forum tersebut, karena kami menilai forum itu merupakan kegiatan ilegal dan tidak menghormati hukum yang ada di Negara kita. Desakan ini juga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) Kota khususnya di sekitar lokasi acara tersebut.

“Ya, untuk itu kita telah melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan PDLH dan membubarkan secara paksa jika pertemuan tersebut dilaksanakan, dimana klien kami sedang melakukan proses gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut secara sepihak oleh DN dan EN WALHI, maka dalam rangka menghormati proses hukum tersebut kiranya pihak Kepolisian untuk dapat menjaga tegaknya hukum dan situasi kamtibmas kota Medan khususnya di sekitar tempat acara (GKPS).” Ujar kuasa hukum lainnya, Didik Siswanto.

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023. Adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. “Keputusan DN dan EN WALHI tidak amanah serta bertentangan dengan statuta WALHI yang merupakan anggaran dasar atau pedoman organisasi.” Tambah Haris.

“Surat permohonan ke Poldasu juga kita tembuskan ke Wali Kota Medan dengan maksud untuk memerintahkan kelurahan setempat agar dengan sigap dan cepat untuk meminta panitia menghentikan acara tersebut, guna tegaknya hukum dan peraturan perundang-undangan di negara kita,” lanjut Didik.

(AM-01)