LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Dalam waktu satu minggu, 6 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu dari sejumlah tempat dan lokasi berbeda. Dua orang diantaranya adalah kakak beradik dan seorang ibu rumahtangga (IRT).
Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi R Sitepu, dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Rantauprapat, Senin (6/12/2021), menjelaskan, dari ke-6 tersangka yang diringkus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100,80 gram berhasil diamankan.
Disebutkan AKP Martualesi R Sitepu, ke-6 tersangka yang diringkus tersebut adalah, DBS alias Boby (24), ditangkap hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,20 gram bruto.
Kemudian dikembangkan, dan pada pukul 21.00 WIB berhasil menangkap AAN alias Arman (25), bersama WTS alias Topan (22). Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sejumlah 60,18 gram.
Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu, tersangka WTS alias Topan adalah adik kandung dari tersangka DBS alias Boby.
Selanjutnya dijelaskannya, dari penangkapan AAN alias Arman dan WTS alias Topan, dikembangkan ke Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).
Pada hari Rabu (1/12/2021), sekira pukul 05.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka SH alias Sutan (26). Tersangka yang satu ini berperan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada di luar Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut ke-4 tersangka, mereka tergiur mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu karena terobsesi dengan ‘kesuksesan’ dan sepak terjang seorang bandar sabu-sabu terbesar di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, bernama Irman Pasaribu alias Man Batak yang sudah ditangkap sebelumnya.
Lebih lanjut, AKP Martualesi R Sitepu mengatakan, dari Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DP alias Dimas (21), juga dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 28,42 gram sabu-sabu.
Sementara dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Kamis (2/12/2021), sekira pukul 18.20 WIB, seorang ibu rumahtangga (IRT) berinisial SN alias Ningsih (44), ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepedamotor merk Yamaha Vixion merah.
Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan melalui cara under cover buy (melakukan penyamaran/menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu – red). Dari tersangka SN alias Ningsih petugas menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah 6,10 gram.
Kepada petugas, Ningsih mengaku terpaksa melakoni bisnis narkotika jenis sabu-sabu karena kondisi himpitan ekonomi. Sementara suaminya saat ini juga sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat disebabkan kasus narkotika.
Disebutkan AKP Martualesi R Sitepu, ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Dhedi Bas)