TEBING TINGGI | ARUSMALAKA COM

Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku cabul berinisial, JM alias bolot (48) warga Dusun lV, Desa Kuta Pinang Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. Pelaku ditangkap karena telah mencabuli murid SD, sebut saja namanya Bunga (8) warga Tebing Syahbandar serdang Bedagai, Senin (10/1/2022). 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang anak dibawah umur atas laporan DS (27) warga Padang Hulu kota Tebingtinggi dengan laporan polisi nomor : LP/B/36/1/2022/SU/RES.TT/SPKT.TT, tanggal 10 Januari 2022,” kata Agus. 

Diterangkan Agus,  kejadian pencabulan terjadi pada Desember lalu  di Tebing Syahbandar Serdang Bedagai, orang tua korban NH dan korban datang kerumah pelapor di Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan korban mengatakan kepada pelapor bahwa Alat Vital Korban dipegang pegang terlapor. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim polres Tebingtinggi langsung bergerak kerumah JM alias Bolot dan langsung mengamankan dan membawa Bolot ke polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut,” sebut Agus. 

Polisi mengamankan barang bukti satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong baju kaus berwarna oranye. 

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Agus Arianto. 

(Sugito)