LABUSEL | ARUSMALAKA.COM

Seorang ayah durjana berinisial ISS (28), yang tega menodai anak tirinya berulangkali, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/01/2022). 

Tersangka ISS, warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut itu, merupakan ayah sambung (ayah tiri) dari korban, sebut saja bernama Bunga (13 tahun). 

“Menurut pengakuan tersangka ISS,  dia sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK, kepada wartawan di kantornya di Rantauprapat, Kamis (20/01/2022).

Disebutkan AKP Rusdi Marzuki, atas perbuatannya itu tersangka ISS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002,  tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, katanya, tersangka ISS juga dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Secara rinci Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu pun menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Bunga (korban – red). 

Pada Sabtu (08/01/2022) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban berinisial DC, saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya Bunga dan tersangka ISS. Kemudian, ISS mengajak Bunga pergi ke bengkel menggunakan sepedamotor.

Sekira pukul 12.30 WIB,  dihari yang sama, tersangka ISS pulang sendirian ke rumah. Lantas DC selaku ibu kandung korban menanyakan, dimana Bunga berada. “Masih di sana dia, mandi di bekoan,” kata AKP Rusdi Marzuki menirukan ucapan tersangka ISS kepada ibu korban. 

Tidak lama kemudian, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ISS pergi dari rumah, dan korban (Bunga) pun pulang berjalan kaki, dengan keadaan pakaian dalam kondisi basah. 

Lalu ibu korban bertanya kepada anaknya, “kenapa kau?” Korban Bunga  menjawab, “haid aku Mak. Makanya aku mandi di bekoan.”

Ibu korban pun menyuruh Bunga  membersihkan diri di kamar mandi. Selesai Bunga membersihkan diri, ibu korban curiga dengan kondisi anaknya tersebut, sebab masih ada keluar darah dari kemaluan Bunga.

Ibu korban meminta Bunga agar berkata terus terang menceritakan hal apa sebenarnya yang telah terjadi.

Bunga pun menceritakan kepada ibunya kalau dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, ISS. Sebelum kejadian itu pun, Bunga juga mengaku kepada ibunya, bahwa dirinya sudah 5 (lima) kali disetubuhi oleh tersangka ISS. 

Disebabkan pendarahan yang dialami Bunga tidak juga berhenti, maka DC pun segera membawa Bunga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Labusel. 

Dan selanjutnya, kata AKP Rusdi Marzuki, tersangka ISS pun diamankan oleh masyarakat bersama petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba di Cikampak. 

Bersama tersangka ISS, turut disita sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) potong baju kaos wanita warna hitam, 1 (satu) potong singlet wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek wanita warna putih, dan (satu) potong celana dalam warna pink. 

(Dhedi Bas)