TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Komisi Pemilihan umum kota Tebing Tinggi Sumut akan melakukan perekrutan badan adhoc untuk pemilu tahun 2024 khususnya untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada tanggal 20/11/2022 tepat hari Minggu.

Kordinator devisi SDM KPU kota Tebing Tinggi Emil Sofyan mengatakan, sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 nomor 182 tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor6109), peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati,dan wakil bupati,dan walikota dan wakil walikota,keputasan KPU nomor, 438 tahun2022 tentang penetapan aplikasi sistem anggota KPU dan badan adhoc aplikasi khusus komisi pemilihan umum.

Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 tahun2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan dengan petunjuk teknis kpu kota Tebing Tinggi Sumut akan melakukan perekrutan anggota PPK sebanyak lima (5)orang perkecamatan dikota Tebing Tinggi dengan persyaratan bagi calon PPK,1warga negara Indonesia,2,berusiapaling rendah 17 tahun,3,setia kepada Pancasila,4, mempunyai integritas pribadi yang kuwat,jujur dan adil,5tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah,atau paling singkat 5(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai,6 berdomisili dalam wilayah kerja PPK,7 sehat, secara Jasmi,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,8 berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,9 tidak perna dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

KPU kota Tebing Tinggi akan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial dan menyebarluaskan dikantor kantor pelayanan publik seperti kantor camat dan kelurahan yang ada dikota Tebing Tinggi.

Bagi pelamar harus mengetahui pendaftaran PPK menggunakan system’ informasi teknologi yang dinamakan SIAKBA yang dapat diakses melalui handphone,laptop,computer pribadi,bagi pelamar yang memiliki kendala terhadap penggunaan aplikasi SIAKBA dapat mengunjungi Helpdeks KPU kota Tebing Tinggi untuk PPK dan PPS tidak berlaku periodesasi dan bebas batas usia ,batas usia berlaku untuk anggota kpps usia 55 tahu tutup Emil Sofyan ketua devisi SDM.

Terut hadir dalam press release Abdul Khalik ketua KPU kota Tebing,Johan Wahyudi ketua devisi teknis,Muklis Muktar ketua devisi hukum,Emil Sofyan ketua devisi SDM KPU kota Tebing Tinggi.

(Sugito)