TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Sat Reskrim  Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan  terhadap seorang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) IDK alias kusuma HASIBUAN,  (25 ) Jl Pulau Belitung Kel Persiakan Kec Padang  Hulu Kota Tebing Tinggi. hari Senin(18/07/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka diamankan oleh warga yang mana diduga telah melakukan jambret terhadap korban mengambil sebuah handphone dari bagasi sepeda motor milik korban dan kemudian tersangka dibawa oleh masyarakat ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sat Reskrim polres Tebing Tinggi melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka.com.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 610 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Juli 2022. Adapun yang melaporkan kejadian YUSRIZAL NASUTION*(46)Jl Gunung Sibayak Lk. IV Kec Rambutan Kota T. Tinggi,bersama saksi ikut melaporkan  TRA alias AULIA LUBIS,(15)Jl Gunung Sibayak Lk. III Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota T. Tinggi.

Lanjut Agus, tempat kejadian perkara (TKP) Jl Sudirman Kel Badak Bejuang Kec T. Tinggi Kota Kota T. Tinggi tepatnya didepan Bank BCA / senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 wib. Yang menjadi korban dari penjambretan MAULIDA IZMI NASUTION(15) Jl Gunung Sibayak Lk. IV Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan turut diamakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor  Honda beat street warna hitam BK 4443 naw, no.rangka MH1JM8212MK349839 no.mesin JM82E1347836.

Kemudian AKP Agus Arianto menceritakan kronologis kejadian. pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB pelapor menerima kabar dari temannya Tiara Aulia Lubis bahwa korban bersama saksi tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki yang mana keterangan daripada saksi bahwa pelakunya telah ditangkap oleh petugas dan telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Sehingga pelapor bersama dengan saksi berangkat ke Polres Tebing Tinggi dan setelah di Polres pelapor bertemu dengan korban dan bertanya tentang apa yang telah terjadi dan oleh korban menceritakan bahwa ianya bersama dengan temannya tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan mengambil hp milik korban yang mana korban letakkan di bagasi depan sebelah kiri.

Dan pelapor telah melihat salah seorang pelaku yang berhasil diamankan ke Polres tebing tinggi namun teman pelaku berhasil melarikan diri dan akibat kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami Kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3s warna biru Dongker, total kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara.tutuo kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)