LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM
Oknum berinisial MS alias Ahmad (30), warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berprofesi sebagai tukang muat pasir berhasil diringkus personel Sat Narkoba.
MS ditangkap Senin (9/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB disebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring di Desa Pangkatan saat sedang santai diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu-sabu kepadanya.
Petugas berhasil menyita barang bukti 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih.
Tersangka ditangkap setelah petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan hampir seminggu dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu-sabu yaitu narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan transaksi yang dia lakukan setiap minggu 15 gram dengan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 per minggunya jika telah habis semua narkotika jenis sabu-sabu yang diambil dari seorang laki-laki berinisial D (35) tahun, warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan memancing D, namun sampai saat ini HP tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. “Benar Tim menangkap pengedar nakoba dan terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(JRM)